Kamis, 25 September 2014

ketika pernikahan beda agama digugat

Hai, bloggers!.
Sebenernya gue mau nulis tanggapan berita basi ini udah lama. hanya aja baru sempet sekarang heehe :D. Gue baca berita di salah satu portal berita online tentang demo untuk pelegalan peraturan yang mengatur urusan perkawinan. Yang digugat itu soal larangan pernikahan beda agama.

Atas nama HAM, mereka menggugat peraturan tersebut katanya bertentangan dengan hak asasi mereka sebagai manusia. Pun membawa perihal cinta yang katanya kasih dari Tuhan untuk manusia.

Oke, pertama gue mau tegasin, untuk alasan cinta pastinya gue setuju kalo peraturan pernikahan beda agama itu memang melanggar HAM. Hak seseorang mencintai dan dicinta. Tapi tunggu dulu, ada hal kedua yang harus dipertegas. Aturan itu mengatur untuk mereka yang beragama. Misal gue, muslim. Sudah jelas aturannya. Bahwa nikah beda agama hukumnya haram. (entah hukumnya untuk umat agama yang lain)

So, pertanyaannya, siapa yang mengatur urusan mengenai aturan-aturan keagamaan?. Tuhan dalam kitab suciNya, bukan?. Kalo kita memang merasa beriman terhadap ajaran Tuhan, apakah pantas kita menggugat?. Atas nama pelanggaran terhadap HAM, mereka demo. Apa tidak terlintas dalam pikirannya, bahwa gugatan yang mereka lakukan sama saja berniat melanggar hak dasar Tuhan sebagai pengatur segala sisi aturan kehidupan keagamaan.

Sederhananya, peraturan larangan pernikahan beda agama bisa dengan mudah dipatahkan jika kita tidak beriman kepada agama manapun. Tapi permasalahannya, Indonesia punya dasar sila pertama dari pancasila tetang Ketuhanan.

Jadi, apakah kita kudu lebih mengedepankan hak asasi manusia dibanding hak mutlak Tuhan?. Mari renungkan kembali!

Salam.
Jakarta, 25 Sept 2014

0 komentar:

Posting Komentar